Teknologi Jaringan Komputer semakin berkembang pesat.
Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan
komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta
menembus berbagai batas negara. Melalui dunia internet atau disebut juga
cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja
menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas
manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari misalnya pornografi
marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Selain pornografi ada ancaman yang lebih serius bagi
dunia teknologi informasi yaitu Cyber Crime atau kejahatan melalui jaringan
Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti
pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang
lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah
yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.Adanya CyberCrime telah
menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet
dan intranet..
A. Pengertian Cybercrime
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi
komputer dan telekomunikasi. Menurut The U.S. Department of Justice memberikan
pengertien computer crime sebagai:
“…any
illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration,
investigation, or prosecution”.
Adapun Andi
Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”,
mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara illegal”.
B. Karakteristik Cybercrime
Selama ini
dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut:
1.Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara
konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2.Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime
sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia
maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua
model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara
lain menyangkut lima hal berikut:
1.Ruang
lingkup kejahatan
2.Sifat
kejahatan
3.Pelaku
kejahatan
4.Modus
Kejahatan
5.Jenis
kerugian yang ditimbulkan
C. Jenis Cybercrime
1. Unauthorized Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing
dan port merupakan contoh kejahatan ini.
2. Illegal Contents
Merupakan
kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4. Data Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
6. Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada
seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena
kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan
identitas diri yang sebenarnya.
7. Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8. Hacking dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun
mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut
cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang
memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama
tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10. Hijacking
Hijacking
merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling
sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11. Cyber Terorism
Suatu
tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
D. Jenis-jenis ancaman (threats) dalam dunia IT
Semakin
berkembangnya dunia IT, semakin besar juga kemungkinan terjadinya
kejahatan-kejahatan teknologi. Kejahatan tersebut dapat dilihat dari
jenis-jenis ancaman (threats) yang dapat dilakukan akibat menggunakan IT. Untuk
itu sebagai pengguna IT, kita harus dapat mengetahui jenis-jenis ancaman
(threats) yang mungkin terjadi itu.
1. Serangan Pasif
Tipe
serangan ini adalah analisa trafik, memonitor komunikasi terbuka, memecah kode
trafik yang dienkripsi, dan .menangkap informasi untuk proses otentifikasi
(contohnya password).
2. Serangan Aktif
Tipe
serangan ini berupaya membongkar sistem pengamanan, misalnya dengan memasukan
kode-kode berbahaya (malicious code), mencuri atau memodifikasi informasi.
Sasaran serangan aktif ini termasuk penyusupan ke jaringan backbone,
eksploitasi informasi di tempat transit, penetrasi elektronik, dan menghadang
ketika pengguna akan melakukan koneksi jarak jauh.
3. Serangan Jarak Dekat
Dalam tipe
serangan ini, hacker secara fisik berada dekat dari peranti jaringan, sistem
atau fasilitas infrastruktur. Serangan ini bertujuan memodifikasi, mengumpulkan
atau memblok akses pada informasi. Tipe serangan jarak dekat ini biasanya
dilakukan dengan masuk ke lokasi secara tidak sah.
4. Orang Dalam
Tipe
serangan ini bisa diakibatkan oleh orang di dalam organisasi, baik yang
disengaja dan tidak disengaja. Jika dilakukan dengan sengaja, tujuannya untuk
mencuri, merusak informasi, menggunakan informasi untuk kejahatan atau memblok
akses kepada informasi. Serangan orang dalam yang tidak disengaja lebih
disebabkan karena kecerobohan pengguna, tidak ada maksud jahat dalam tipe
serangan ini.
5. Serangan Distribusi
Dalam tipe
serangan ini, hacker dapat menyusupkan sejumlah kode ke produk sehingga membuka
celah keamanan yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan illegal. Tujuan serangan ini
adalah untuk memodifikasi peranti keras atau peranti lunak pada saat produksi
di pabrik sehingga bisa disalahgunakan di kemudian hari.
E. Kasus-kasus computer crime atau cyber crime
1. Fake Site
Kejahatan
ini dilakukan dengan cara membuat situs palsu yang bertujuan untuk mengecoh
orang yang mengakses situs tersebut yang bertujuan untuk mendapatkan informasi
seseorang dengan membuat situs palsu yang tampilannya hamper sama dengan situs
aslinya.
2. Membajak situs
Ini
merupakan salah satu jenis cyber crime dengan melakukan mengubah halaman web
yang dikenal dengan istilah DEFACE, kejahatan ini dapat dilakukan dengan
mengekploitasi lubang keamanan.
3. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain
Salah satu
kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account
pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan
pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap user
id dan password saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang
kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa
efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account
curian oleh dua Warnet di Bandung.
4. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack
merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan
pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya
layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian
finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat
membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat
melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian
finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat
ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal
ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan
melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer
secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
F. Penanggulangan Cybercrime
Jika kita
sudah mengetahui apa saja kejahatan-kejahatan dalam dunia IT, maka seharusnya
kita tau cara menanggulanginya, berikut ini adalah cara menanggulangi kejahatan
di bidang IT :
1. Mengamankan sistem
Ini ada hal
pertama yang wajib dilakukan oleh user, tujuan yang nyata adalah mencegah
adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak
diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk
meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan
sistem yang solid adalah keharusan agar hal yang tidak diinginkan user tidak
terjadi dikemudian hari. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari
tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan
pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga
dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan
Web Server.
2. Penanggulangan Global
The
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat
guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related
crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang
berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD,
beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah :
a.melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
b.meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
c.meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
d.meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
e.meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime.
Komentar :
dengan melihat begitu banyak macam jenis kejahatan dalam teknologi informasi belakangan ini, maka diperlukan kebijakan hukum yang lebih tegas agar pelaku kejahatan dalam teknologi informasi atau yang dikenal dengan cyber crime mendapatkan efek jera. selain itu suatu negara seharusnya memiliki sebuah lembaga khusus yang digunakan untuk menindak secara preventif yaitu pelaku dalam kejahatan cyber crime ini, agar dapat mengurangi korban yang merasa dirugikan atas kejahatan pelaku tersebut.
sumber :
id.wikipedia.org/wiki/Etika_komputer
http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads
nama :satrio adhy baskoro
npm : 16110409
mata kuliah : etika &profesionalisme