Saturday, October 6, 2012

Hal hal yang perlu diperhatikan dalam membuat karya cipta ilmiah


Hal hal yang perlu diperhatikan dalam membuat karya cipta ilmiah

Plagiatisme & Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
                Dalam perkembangan teknologi saat ini kita mudah menjumpai suatu hasil karya ciptaan banyak orang  yang tersebar secara massal baik dimedia tv, cetak, maupun online. Sering kali kerja keras seorang pencipta hasil karya tersebut disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Salah satunya yaitu pelanggaran atas hak cipta dengan membajak atau menyalin hasil karya orang lainyang disebut dengan Plagiatisme. Plagiatisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.Dalam dunia teknologi informatika atau yang sering kita kenal dengan isitilah TI, kita sering menjumpai bermacam macam software yang tidak memiliki lisensi hak cipta yang sah dari pembuat software tersebut, sehingga hal hal itu dapat sekali merugikan si pencipta asli software tersebut, karena tindakan itu adalah sikap yang tidak menghargai hasil karya orang lain. Maka kekeyaan intelektual di jaman ini sudah mendapat perlindungan agar tidak merugikan orang yang membuat karya ilmiah tersebut. Hubungan Kekayaan Intelektual dan Perlindungan adalah dengan adanya perlindungan maka orang tidak akan takut untuk mengekspresikan Kekayaan Intelektualnya, karena sering kali kekayaan intelektual orang lain itu tidak dihargai, misalnya saja dibajak. Maka agar orang dapat mengekspresikan kekayaan intelektualnya diperlukan perlindungan terhadap kekayaan intelektual tersebut, sehingga tidak ada rasa takut untuk mengekspresikan hasil karya cipta yang ingin ditunjukan. Kekayaan Intelektual ini terjamin dengan adanya Hak Kekayaan Intelektual, yang sering disebut dengan HaKI. Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, ciptaan lagu, karya tulis, dan lain-lain yang berguna untuk masyarakat umum. John locke menyatakan dalam bukunya bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia. Maka dari itu hak atas kekayaan intelektual harus kita lindungi agar pembajakan karya orang bisa terkurangi, dan semakin banyak orang yang tidak takut untuk mempublikasikan hasil karyanya yang mungkin saja bagi orang lain bisa sangat bermanfaat hasilnya, semoga.
Etika Ilmiah
                etika ilmiah dalam sudut pandang bahasa dapat diartikan yaitu, secara etimologi berasal dari kata Yunani, yakni ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Secara terminologi, etika adalah cabang filsafat yang membicarakan tingkah laku atau perbuatan manusia dalam hubungannya dengan baik buruk. Sedangkan yang dimaksud ilmiah yaitu bersifat ilmu; secara ilmu pengetahuan; memenuhi syarat (kaidah) ilmu pengetahuan. Eika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. etika secara umum dipandang sebagai hal yang mendasari tentang ajaran atau pandangan moral. Etika memiliki keterkaitan dengan masalah masalah baik dan buruk. Pada etika secara khusus dapat diartikan bagaimana seseorang menghadapi suatu bidang ilmu tertentu sebagai penunjang kebaikan hidup sebagai manusia yang perlu ditata sebaik-baiknya. Para peneliti atau ilmuwan  sebagai profesional di bidang keilmuan tentu perlu memiliki visi moral, yang dalam filsafat ilmu disebut sebagai sikap ilmiah, yaitu suatu sikap yang diarahkan untuk mencapai pengetahuan ilmiah yang bersifat objektif, yang bebas dari prasangka pribadi, dapat dipertanggung-jawabkan secara sosial dan kepada Tuhan.
               
Sumber  Referensi:


No comments:

Post a Comment