Hal
hal yang perlu diperhatikan dalam membuat karya cipta ilmiah
Plagiatisme & Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI)
Dalam
perkembangan teknologi saat ini kita mudah menjumpai suatu hasil karya ciptaan
banyak orang yang tersebar secara massal
baik dimedia tv, cetak, maupun online. Sering kali kerja keras seorang pencipta
hasil karya tersebut disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung
jawab. Salah satunya yaitu pelanggaran atas hak cipta dengan membajak atau
menyalin hasil karya orang lainyang disebut dengan Plagiatisme. Plagiatisme
atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan,
pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan
pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri
hak cipta orang lain.Dalam dunia teknologi informatika atau yang sering kita
kenal dengan isitilah TI, kita sering menjumpai bermacam macam software yang
tidak memiliki lisensi hak cipta yang sah dari pembuat software tersebut,
sehingga hal hal itu dapat sekali merugikan si pencipta asli software tersebut,
karena tindakan itu adalah sikap yang tidak menghargai hasil karya orang lain.
Maka kekeyaan intelektual di jaman ini sudah mendapat perlindungan agar tidak
merugikan orang yang membuat karya ilmiah tersebut. Hubungan Kekayaan
Intelektual dan Perlindungan adalah dengan adanya perlindungan maka orang tidak
akan takut untuk mengekspresikan Kekayaan Intelektualnya, karena sering kali
kekayaan intelektual orang lain itu tidak dihargai, misalnya saja dibajak. Maka
agar orang dapat mengekspresikan kekayaan intelektualnya diperlukan
perlindungan terhadap kekayaan intelektual tersebut, sehingga tidak ada rasa
takut untuk mengekspresikan hasil karya cipta yang ingin ditunjukan. Kekayaan
Intelektual ini terjamin dengan adanya Hak Kekayaan Intelektual, yang sering
disebut dengan HaKI. Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak eksklusif Yang
diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Adapun
kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan
daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, ciptaan lagu, karya
tulis, dan lain-lain yang berguna untuk masyarakat umum. John locke menyatakan
dalam bukunya bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang
dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini
tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut
dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari
intelektualitas manusia. Maka dari itu hak atas kekayaan intelektual harus kita
lindungi agar pembajakan karya orang bisa terkurangi, dan semakin banyak orang
yang tidak takut untuk mempublikasikan hasil karyanya yang mungkin saja bagi
orang lain bisa sangat bermanfaat hasilnya, semoga.
Etika Ilmiah
etika ilmiah dalam sudut
pandang bahasa dapat diartikan yaitu, secara etimologi berasal dari kata
Yunani, yakni ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Secara
terminologi, etika adalah cabang filsafat yang membicarakan tingkah laku atau
perbuatan manusia dalam hubungannya dengan baik buruk. Sedangkan yang dimaksud
ilmiah yaitu bersifat ilmu; secara ilmu pengetahuan; memenuhi syarat (kaidah)
ilmu pengetahuan. Eika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi
dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. etika secara umum dipandang
sebagai hal yang mendasari tentang ajaran atau pandangan moral. Etika memiliki
keterkaitan dengan masalah masalah baik dan buruk. Pada etika secara khusus
dapat diartikan bagaimana seseorang menghadapi suatu bidang ilmu tertentu
sebagai penunjang kebaikan hidup sebagai manusia yang perlu ditata
sebaik-baiknya. Para peneliti atau ilmuwan sebagai profesional di bidang keilmuan tentu
perlu memiliki visi moral, yang dalam filsafat ilmu disebut sebagai sikap
ilmiah, yaitu suatu sikap yang diarahkan untuk mencapai pengetahuan ilmiah yang
bersifat objektif, yang bebas dari prasangka pribadi, dapat dipertanggung-jawabkan
secara sosial dan kepada Tuhan.
Sumber Referensi:
No comments:
Post a Comment