Ø
PENGERTIAN
UANG DAN BANK
è
Uang dalam ilmu tradisional didefinisikan sebagai
setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa
benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses
pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan
sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran
bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya
serta untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang
sebagai alat penunda pembayaran.
è
Bank adalah sebuah lembaga keuangan umumnya didirikan
dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
PEMBAHASAN
Ø UANG
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang
lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang
cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang
memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan
dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada
akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian
akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Penciptaan uang adalah proses memproduksi
atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang; pertama
dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam, kedua melalui pengadaan
utang dan pinjaman, serta ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya
seperti pelonggaran kuantitatif. Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur
produksi, pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu
ekonomi moneter (misalnya tentang persediaan uang, mazhab monetarisme), dan
memengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
Bank sentral bertanggung-jawab mengukur jumlah uang
beredar, yang menunjukkan banyaknya uang yang ada pada suatu waktu tertentu.
Jumlah uang baru yang tidak diketahui penciptaannya dapat ditunjukkan dengan
cara membandingkan pengukuran-pengukuran tersebut pada waktu-waktu yang
berbeda.
Perusakan atas mata uang dapat terjadi apabila uang
logam dileburkan untuk mendapatkan kembali kandungan logam mulianya. Tindakan
ini memperoleh insentif bila ternyata nilai logam yang didapat melebihi nilai
nominal uang logam, atau ketika pencetaknya menarik kembali jaminan atas
keamanannya.
1) Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan
uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh
masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat
1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan
kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia
tersebut disebut hak oktroi.
Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya :
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia
No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan
oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
·
Dikeluarkan oleh pemerintah
·
Dijamin oleh undang undang
·
Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
·
Ditanda tangani oleh mentri keuangan
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No.
13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank
Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
·
Dikeluarkan oleh Bank Sentral
·
Dijamin dengan emas atau valuta asing yang
disimpan di bank sentral
·
Bertuliskan nama bank sentral negara yang
bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
·
Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
Jenis Uang Kartal Menurut Bahan
Pembuatnya
a. Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau
perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena
harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah
dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah.
Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman
sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai
nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan
berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang logam memiliki tiga macam nilai.
1) Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
1) Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
·
Tahan lama dan tidak mudah rusak (Durability)
·
Digemari oleh umum atau sebagian besar
masyarakat (Acceptability)
·
Nilainya tinggi dan jumlahnya terbatas (Scarcity)
·
Nilainya tetap sekalipun dipecah menjadi
bagian-bagian kecil (Divisibility)
2) Sekalipun emas dan perak sudah memenuhi
syarat-syarat uang, namun pada saat ini, emas dan perak tidak dipakai lagi
sebagai bahan uang karena beberapa alasan, yaitu:
·
Jumlahnya sangat langka sehingga sulit
didapatkan dalam jumlah besar.
·
Kadar emas disetiap daerah berbeda-beda
menyebabkan persediaan emas tidak sama
·
Nilainya tidak dapat diukur dengan tepat
·
Uang emas semakin hilang dari peredaran,
biasanya karena banyak yang dilebur atau dijadikan perhiasan.
3) Nilai Nominal, yaitu nilai yang
tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya
seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
4) Nilai Tukar, nilai tukar adalah
kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang).
Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan
Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
b. Uang kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari
kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah.
Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud
dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan
kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh
karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan
nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :
·
Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu
uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah
dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
·
Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh
bank sentral,
·
Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari
kertas di antaranya :
·
Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
·
Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan
ongkos pembuatan uang logam.
·
Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah
dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
·
Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar.
2) Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin
mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih
mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral
adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan
tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang
dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat
berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang giral bukan merupakan alat pembayaran
yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.
·
Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam
rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro
gilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima
pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank
dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut
primary deposit.
·
Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat
diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan
hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara
ini disebut derivative deposit
·
Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening
koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
·
Keuntungan menggunakan uang giral
·
Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.
·
Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung
uang
·
Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang
tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh
pemilik cek/bilyet giro)
·
Lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan
bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro
dengan cara pemblokiran.
3) Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surat-surat berharga
yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri
atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta
domestik.
Ø BANK
-
Bank sentral
·
Sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan
moneter di wilayah negara tersebut.
·
Menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan,
dan sistem finansial secara keseluruhan. Bank sentral di indonesia adalah Bank
Indonesia.
·
Institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga
stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi. Bank
Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan
jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka
Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada
base money, suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang
beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda
perekonomian.
-
Bank Umum
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di
bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian
modern, yaitu :
1.
Penciptaan uang yaitu uang yang diciptakan bank umum
adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan
(kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan
fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi
atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank
umum menciptakan uang giral.
2.
Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran dengan
fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran
mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang
ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme
pembayaran.
-
Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah proses mengatur
persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan
inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat
melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, “margin requirement”, kapitalisasi
untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui
persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu
kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan
ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan
eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi
makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan
kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang.
Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan
moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh
kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang
kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat
pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap
mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral
atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang
dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan
kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter
dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen
sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta
asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila
mengalami kesulitan likuiditas.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat
diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan
moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1.
Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive
Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2.
Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive
Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut
juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan
menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1.
Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) Operasi
pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau
membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah
jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun,
bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual
surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara
lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan
SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2.
Fasilitas Diskonto (Discount Rate) Fasilitas diskonto
adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank
sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga
harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah
menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga
demi membuat uang yang beredar berkurang.
3.
Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) Rasio
cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah
dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah
jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan
jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4.
Himbauan Moral (Moral Persuasion) Himbauan moral adalah
kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi
imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi
kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah
uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk
memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana
tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah
antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang
tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank
Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran
utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem
nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar
sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh
karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk
mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan
nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan
untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter
(seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju
inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian
sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain
operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan
tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau
pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter
berdasarkan Prinsip Syariah.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring,
transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran
dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman,
seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
1) Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah
dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat
dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar
dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang
berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya
melalui penyaluran kredit.
2) Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan
atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun
transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda
negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem
moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala
internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan
adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi
internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
3) Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu
jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat
menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan
ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety
box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan
bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat
berharga.
4) Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank
umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik,
telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji
pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
SUMBER :
No comments:
Post a Comment